Anggota DPR Minta PUPR Penuhi SPM Sebelum Naikkan Tarif Tol Tomang-Tangerang-Cikupa

27-12-2021 / KOMISI V
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama. Foto: Ist/Man

 

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menanggapi rencana kenaikan Tarif Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa sebesar Rp500 pada setiap golongan mulai Minggu (26/12/2021). Maka, Suryadi meminta adanya pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol tersebut terlebih dulu sebelum adanya kenaikan tarif.

 

Mengingat, Suryadi menduga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hanya memasukkan pengaruh laju inflasi sehingga belum sesuai dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang resmi disahkan menjadi UU pada Kamis (17/12/2021) lalu.

 

"Pada Pasal 48 ayat (3) menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM  Jalan Tol," ujar Suryadi dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Senin (27/12/2021).

Tak hanya itu, sambung Suryadi, Pasal 51A ayat (2) UU menyebutkan SPM Jalan Tol meliputi kondisi Jalan Tol, prasarana keselamatan dan keamanan dan prasarana pendukung layanan bagi pengguna Jalan Tol. Serta, pada ayat (6) pasal yang sama disebutkan hasil evaluasi SPM Jalan Tol merupakan informasi publik.

 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut juga mengingatkan, UU Jalan yang baru disahkan tersebut sudah seharusnya menjadi tolok ukur baru dalam pelayanan. Suryadi menegaskan, SPM menjadi klausul baru yang harus dipenuhi dalam perawatan jalan tol dan penyesuaian tarif jalan tol ke depan.

 

Terlebih, tandas Suryadi, pada Pasal 51A ayat (7) disebutkan perlu adanya Peraturan Pemerintah untuk mengatur SPM Jalan Tol lebih lanjut. Sejauh ini, ungkap Suryadi, baru ada Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 Tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol berdasarkan UU Jalan yang lama.

 

"Oleh karena itu, saya mendesak agar Pemerintah mengatur dulu SPM Jalan Tol melalui Peraturan Pemerintah sesuai dengan UU Jalan yang baru disahkan tersebut, baru kemudian memutuskan menaikkan tarif jalan tol," pungkas legislator dapil Nusa Tenggara Barat II ini. (pun/sf)

BERITA TERKAIT
Pemangkasan Anggaran di KemenPU Dapat Berdampak pada Keselamatan Pengguna Jalan
08-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pemotongan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus menuai sorotan. Anggota Komisi V DPR RI Irmawan menilai pemangkasan...
Kecelakaan di GT Ciawi, Bakri: DPR Akan Bentuk Panja Standardisasi Jalan Tol
07-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, A. Bakri HM, menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk...
Kecelakaan Maut Ciawi, Sudjatmiko Minta Perketat Pengawasan Kendaraan Niaga
07-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko turut prihatin atas kecelakaan maut yang terjadi di pintu tol Ciawi...
Anggaran Kemen PU Terjun Jadi 29 T, Lasarus: 1000% Saya Tak Setuju!
06-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Kerja Komisi V DPR RI pada Kamis (6/2/2025) diwarnai oleh sejumlah protes, hal ini timbul lantaran...